Halaman

Jumat, 21 Mei 2010

Gaya hidup ramah lingkungan

“Cuma mau sekedar berbagi bukan maksud menggurui”

Sambungan: Tips Gokil Mencegah Global Warming.

Ngga usah jauh-jauh kalo kita mau nunjukin kita peduli dengan lingkungan. Dan sampai sekarangpun gue masih belum punya niatan buat masuk ke organsisasi penyelamatan lingkungan. Kayanya ngga perlu menjadi anggota walhi baru bisa menjaga lingkungan, ngga perlu masuk ke wwf buat peduli sama lingkungan, ngga perlu jadi menteri lingkungan hidup buat bisa melestarikan lingkungan. Dan ngga perlu masuk teknik lingkungan biar punya muka ganteng kaya gue (nah lo?).

Karena kita bisa menyelamatkan bumi kita sendiri tanpa kita masuk keorganisasi ataupun LSM ini itu. Kita bisa melestarikan lingkungan ini dengan sedikit merubah gaya hidup kita, merubah sedikit kebiasaan kita, Sedikit aja kok sob ngga banyak. Ngga merepotkan atau mengganggu kehidupan loe ko sob. Sumpah ane jujur.

Untuk itulah gue mencoba menyusun beberapa kebiasaan sederhana yang bisa kita rubah buat menjaga lingkungan kita. Hasil dari browsing diinternet dan beberapa pengalaman hidup gue ini lah yang coba gue bagikan kepada loe semua. Karena kalo bukan kita, siapa lagi yang melestarikan bumi kita. Alien? Ato jin? Ngga mungkinkan..!!!

Gaya hidup ramah lingkungan yang mungkin bisa kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya:

Dikamar tidur

·         Gunakan lampu baca jika ingin membaca sebelum tidur, dan matikan lampu kamar yang memiliki daya lebih besar.

·         Matikan lampu atau gunakan lampu tidur ketika tidur

·         Matikan anti nyamuk elektrik jika sudah tidak ada nyamuk lagi

Diruang tamu dan keluarga

·         Matikan peralatan listrik jika tidak digunakan, jangan dibiarkan stand by karena listrik tetap mengalir 5%.

·         Gunakan peralatan digital yang mampu dicharge ulang, bukan menggunakan baterai

·         Gunakan lampu hemat energi. Untuk setiap lampu hemat energi dan bohlam perbedaan biaya listriknya adalah sekitar Rp 60.000 per tahun. Bagaimana jika 10 lampu?

·         Gunakan kaca rumah yang bisa mengurangi efek suhu panas di dalam ruangan.

·         Matikan TV jika tidak ditonton.

·         Gunakan peralatan listrik hanya saat benar-benar dibutuhkan.

·         Usahakan jangan menggunakan peralatan listrik berdaya listrik besar saat beban puncak 17-22.

Di ruang kerja/belajar

·         Fotocopy dan gunakan kertas di kedua sisi.

·         Gunakan email untuk surat-menyurat internal daripada dengan kertas.

·         Donasikan barang-barang bekas yang masih bisa berguna.

·         Gunakan flash drive daripada CD.

·         Kurangi kontras dan brightness di layar monitor.

·         Menggunakan Laptop (60 watt) jauh lebih hemat energi ketimbang PC (200 watt lebih).

·         Gunakan kertas bekas untuk keperluan coret-coret atau catatan kecil.

Di dapur

·         Usahakan jangan mencuci makanan dengan air yang terus mengalir.

    perbaiki lemari es yang lama.

  Cairkan bunga es di kulkas secara teratur.

  Keluarkan yang tidak perlu dari lemari es seminggu sekali.

  Belilah sayuran organik.

  Hemat penggunaan minyak goreng, karena jutaan hektar hutan diubah jadi perkebunan kelapa sawit yang tidak maksimal menyerap emisi karbon

·      Belilah cairan pembersih piring dalam kemasan besar dan bukan sachet.



Di ruang makan

·           Jangan membuang-buang makanan karena limbahnya dapat menimbulkan gas methane.

·           Gunakan serbet kain daripada tissue karena tidak bisa didaur ulang.

·           Jangan masukkan makanan panas ke dalam lemari es.

·           Hindari penggunaan barang sekali pakai buang seperti sumpit dan sedotan. (Beli yang bisa dipergunakan berkali-kali)

·           Biasakan mengkonsumsi makanan lokal ketimbang import karena tidak membuang-buang emisi banyak untuk pengirimannya.

·           Kurangi menggunakan produk makanan sachet. Pergunakan kemasan yang lebih besar untuk mengurangi sampah dan bisa mendapatkannya dengan harga yang lebih murah. 



Di kamar mandi n’ ruang cuci

·        Cuci pakaian menggunakan air dingin daripada menggunakan air panas.

·        Gunakan alat jebakan daripada menggunakan racun tikus dan obat serangga.

·        Kurangi penggunaan cairan pembersih dalam mencuci.

·        Gunakan sinar matahari untuk mengeringkan pakaian.Jangan mandi berlama-lama, hindari bathtub karena menghabiskan air bersih 100 Liter.



Di Perjalanan

·        Gunakan kendaraan umum jika memungkinkan.

·        Matikan mesin kendaraan saat mengisi bensin.

·        Jangan mengendarai melebihi kecepatan maksimum.

·        Jangan membawa barang-barang yang tidak perlu dalam kendaraan.

·        Service kendaraan dan periksa ban secara teratur.

·        Beli kendaraan hemat bahan bakar.

·        Cucilah mobil/motor menggunakan ember dan lap dan bukan selang.

·         Matikan mobil apabila menunggu lebih dari 30 detik

·         Cek tekanan ban mobil, karena apabila tekanan kurang 0,5 bar dari normal akan meningkatkan penggunaan bahan bakar sebesar 5%

·         Usahakan untuk tidak memanaskan mobil dalam posisi berhenti. Mobil akan lebih cepat panas apabila dikendarai, sehingga Anda akan menghemat bahan bakar

·         Hindari menggunakan rem secara mendadak karena mengonsumsi bahan bakar dengan cepat.

·         Turunkan bagasi apabila Anda tidak membutuhkannya lagi, karena 100 kilo beban akan menambah penggunaan 1 liter bahan bakar lebih banyak dalam jarak 100 km

·         Coba mengurangi jarak tempuh perjalanan kendaraan Anda tiap minggunya. Semisal, gunakan kendaraan antar jemput bersama untuk ke kantor atau ke sekolah.

Dihalaman rumah dan pekarangan

·         Gunakan timer (sensor cahaya matahari) untuk lampu taman.

·         Kurangi penggunaan pestisida.

·         Gunakan kuas atau roller untuk mencat daripada cat semprot.

·         Tanam sampah organik agar menjadi pupuk.

·         Tanamlah tanaman baik di halaman, pot ataupun dengan sistem hidroponik.

·         Gunakan air bekas mencuci sayuran untuk menyiram tanaman.

·         Hentikan membakar rumput di lapangan.

·         Tanam tanaman yang bisa dimakan / diolah menjadi masakan.

·         Tampung air hujan untuk menyiram tanaman.

·         Gunakan gembor/sprayer untuk menyiram atau pasang ‘nozzle’ di selang agar air tidak mengalir terbuang saat sedang tidak digunakan.



Ditempat umum

·         Berikan pengetahuan akan pemanasan global kepada orang sekitar.

·         Naiklah tangga daripada menggunakan lift atau eskalator.

·         Kurangi penggunaan materi semprot aerosol untuk mengurangi CFC.

·         Belilah produk yang memiliki label ‘environment friendly’.

·         Belilah produk di tempat yang dekat untuk mengurangi transportasi.

·         Beli pulsa elektrik untuk menghindari terbuangnya kertas voucher.

·         Kurangi penggunaan plastik, karena tanah membutuhkan waktu 100 tahun untuk menuraikan plastic.



Semuanya simple kan, gue aja Insyaalah bisa mempraktikannya juga deh. Tinggal merubah gaya hidup gue sedikit. Karena perubahan besar itu berawal dari perubahan pribadi masing-masing. Jadi jangan berharap kita mampu mengatasi global warming, jika pribadi kita bertolak belakang dari gaya hidup ramah lingkungan.

“Berubah itu pilihan, tapi menyelamatkan bumi kita itu adalah keharusan”

           

       Materi diatas mungkin secuil dari materi seminar Teknik Lingkungan

“Green Lifestlye for our future”

Yang Insyaalah akan diadakan pada hari minggu, 23 Mei 2010

Bertempat di Wisma Yulia Martapura

Investasi hanya

25.000 untuk pelajar dan mahasiswa

40.000 untuk umum



Contact person

Dewi: 085651000277



So, tunggu apalagi. Sudah berapa besar usaha anda dalam menyelamatkan bumi kita?



“Jika pohon terakhir telah ditebang, jika sungai terakhir telah tercemar, jika ikan terakhir telah ditangkap. Baru manusia akan sadar bahwa mereka tidak akan bisa makan uang”


Rabu, 05 Mei 2010

Sebaiknya seperti ini kita menilai seseorang

Syekh 'Abdul Qadir Jailani berkata: "Jika engkau bertemu dengan seseorang, hendaknya engkau memandang dia lebih utama dari pada dirimu dan katakan dalam hatimu: 'boleh jadi dia lebih baik di sisi Alloh dari pada diriku ini dan lebih tinggi derajatnya.'

Jika dia orang yg lebih kecil dan lebih muda umurnya, maka katakanlah dalam hatimu: 'boleh jadi orang kecil ini tidak banyak berbuat dosa kepada Alloh, sedangkan aku adalah orang yg telah banyak berbuat dosa, maka tidak diragukan lagi kalau derajat dirinya lebih baik dari pada aku.'

Bila ada orang yg lebih tua, hendaklah engkau mengatakan dalam hatimu: 'orang ini lebih dahulu beribadah kepada Alloh dari pada aku dan lebih banyak pahalanya dari pada aku'

Jika ada orang yg 'Alim maka katakan dalam hatimu: 'orang ini telah di beri oleh Alloh sesuatu yg tidak bisa aku raih, telah mendapatkan apa yg tidak bisa aku dapatkan, telah mengetahui apa yg tidak aku ketahui dan mengamalkan ilmunya'

Jika dia orang yg bodoh, maka katakan dalam hatimu: 'orang ini durhaka kepada Alloh karena kebodohannya, sedangkan aku durhaka kepada-Nya, padahal aku mengetahuinya. Aku tidak tahu dengan apa umurku akan Alloh akhiri atau dengan apa umur orang bodoh itu akan Alloh akhiri (apakah dengan husnul khatimah atau dengan su'ul khatimah)

Bila ada orang yg kafir, maka katakan dalam hatimu: 'aku tidak tahu bisa jadi dia akan masuk islam, lalu menyudahi amalannya dengan amal shalih, dan bisa jadi aku terjerumus menjadi kafir,lalu menyudahi seluruh amalanku dengan amal yg buruk.

Dalam pandangan islam semua manusia itu sama, tidak di beda-bedakan karena status soasial, harta, tahta, keturunan, atau latar belakang pendidikannya. Manusia yg paling mulia derajatnya di sisi Alloh adalah yg paling tinggi kadar ketaqwaannya di antara mereka.


"Ya Alloh, jadikanlah kami orang yg pandai bersabar dan bersyukur, jadikanlah kami orang yg hina menurut pandangan diri kami dan jadikanlah kami orang yg besar menurut pandangan orang lain"

Disalin dari catatan berikut ini,
http://www.facebook.com/notes/abdillah-hilman/cara-bijak-menilai-orang/382250816529

Minggu, 25 April 2010

Tips gokil mencegah global warming

Sudah lama kayanya ngga nulis, ini dapat dilihat dari tuts keyboard gue yang mulai berjamur. Tapi entah mengapa kali ini pengen nulis masalah lingkungan global. Bukan karena gue sedang mengemban misi mulia belajar diteknik lingkungan ataupun karena gue pengen dilihat pinter sama dosen gue, atau malah cari muka buat gantiin Sekjen PBB abang ki moon. Tidak,,.. Bukan itu alasan gue menulis tulisan-tulisan aneh ini. Melainkan wujud kepedulian gue, keprihatinan gue, kesedihan gue melihat kerusakan lingkungan yang makin hari semakin tak terkendali. (serius dikit)

Sedikit miris melihat anak-anak TK sekarang tidak menggambar mata dan senyuman dimatahari yang bertengger diatas gunung, seperti apa yang gue lakukan dulu. Mungkin ini salah satu efek dari global warming terhadap jiwa anak-anak sekarang..(emang nyambung?). Tanpa banyak basa-basi lagi, ijinkan gue membawa anda kedalam imajinasi gue untuk mengurangi dampak global warming yang melanda bumi kita, melalui tips-tips ‘bijak’ yang boleh anda ikuti maupun tidak.

Tips pertama: Beberapa tahun lalu pemerintah dan LSM lingkungan hidup, bahkan acil warung didekat rumah gue sangat menganjurkan untuk menggunakan lampu hemat energi dibandingkan lampu pijar yang beberapa dekade berhasil memonopli perdagangan ini. Walaupun harga lampu hemat energi terbilang mahal dibandingkan lampu pijar, akan tetapi lampu hemat energi ternyata mampu menghemat hingga 80% daya listrik dibandingkan jika kita menggunakan lampu pijar. Tentunya hal ini menjadi berita yang menggembirakan bagi bumi kita.

Akan tetapi menggunakan lampu biarpun yang hemat energi juga mampu menyumbang dampak global warming. Karena nyalalin lampu membutuhkan listrik dan listrik mampu ngebuat orang kesetrum. Tips yang rada ekstrem coba gue kasih nih. Kita tinggal beli aja kacamata infra merah yang dapat melihat didalam gelap atau loe operasi aja pupil mata loe jadi pupil mata burung hantu. Atau yang lebih praktis, bisa juga membeli alat transformasi gelombang aja kaya kelelawar beli second juga ngga papa, yang penting kan bisa digunakan. Jadi loe tinggal siulan aja kalo mau jalan-jalan. Insyaallah otak loe menerima pantulan gelombang elektromagnetik dan akan diwujudkan berupa wujud benda diotak loe.. peraktiskan, dan tentunya hemat energy.. Trust me, it’s work

Tips kedua: memasak makan untuk makanan sehari-hari kita, sedikit atau banyak juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Mau pakai kayu bakar kee,.. kompor minyak kee,.. ataupun gas elpiji sekalipun akan tetap berdampak pada global warming. Cara yang paling ampuh yang gue sarankan adalah manusia seperti kita ini mulai dari sekarang berusaha untuk berevolusi sedikit demi sedikit menjadi perut ular. Kan enak tuh..!!! Makanan mentah apapun dan sebanyak apapun tinggal masuk kedalam perut, sisanya biarkan perut bekerja bersama enzim untuk menghancurkan makanan tersebut. Mudah dan praktiskan? trust me, it’s work.
Tips ketiga: Jadi vegetarian.!!! Hoho, kenapa kita dianjurkan menjadi vegetarian. Karena 36,5 kg CO2 yang dihasilkan oleh 1 kg daging, setara dengan mobil eropa yang berjalan sejauh 250 km, atau energi fosil untuk menyalakan lampu 100 watt selama 20 hari. (Animal Science Journal, DOI: 10.1111/1740- 929.2007. 00457.x.)

Gimana,..?? Sudah siap jadi vegetarian..? Vegetarian itu sehat lo. Kalo gue pribadi mah belum siap. Cobaan untuk tidak makan daging ayam itu sangat berat sob…he

Sory sob tips-tips yang gue beri kali ini sangat menyesatkan, ini cuma sekedar intermezzo aja. Tunggu kelanjutan artikel gue ini tapi dengan tips-tips yang benar. Dengan judul artikel: “Banyak hal kecil yang sering kita lupakan”

-disaatotakjarangdiasah-

Minggu, 14 Maret 2010

Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Tentang Masalah Air

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,

Menimbang :
a. bahwa air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu dikelola dan dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat sebagai sumber dan penunjang kehidupan;
b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, perlu dikelola dan ditanggulangi kerusakannya melalui pengelolaan dan pengendalian pencemaran air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomar 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3445)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4161 );
14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 14);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.
5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.
6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan hidup.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali air, laut dan air fosil.
8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.
14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.
22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.
BAB II
WEWENANG

Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;
b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilai-nilai agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;
c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;
(2) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;
b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
f. memantau kualitas air pada sumber air;
g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :
a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;
b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air;
c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 4
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :
a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;
b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;
c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 6
Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
BAB IV
INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI

Pasal 7
Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran.
Pasal 8
(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
BAB V
PENGELOLA
AN KUALITAS AIR

Bagian Pertama
Klasifikasi Mutu Air

Pasal 9
(1) Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
(2) Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundangundangan.
Pasal 10
(1) Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas pemanfaatan :
a. air minum;
b. air untuk kebutuhan rumah tangga;
c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;
d. air untuk industri;
e. air untuk irigasi;
f. air untuk pertambangan;
g. air untuk usaha perkotaan;
h. air untuk kepentingan lainnya.
(2) Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.
Bagian Kedua
Baku Mutu Air

Pasal 11
(1) Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung, harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
(2) Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian peruntukan air.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemantauna Kualitas Air
Pasal 12
Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.
Bagian Keempat
Status Mutu Air
Pasal 13
(1) Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu air.
(2) Status mutu air dinyatakan :
a.cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(3) Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengujian Kualitas Air

Pasal 14
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.
(3) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk menteri.
Pasal 15
Gubernur menetapkan laboratoriumrujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
BAB VI
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama
Perlindungan Kualitas Air

Pasal 16
(1) Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.
(2) Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Air
Pasal 17
Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya peningkatan mutu air pada sumber air.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Pencemaran Air

Pasal 18
Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Bagian Keempat
Pemulihan Kualitas Air

Pasal 19
(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.
(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. pengendalian debit pada sumber air;
b. penggelontoran;
c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.
Bagian Kelima
Daya Tampung Beban Pencemaran Air

Pasal 20
(1) Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada sumber air.
(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.
(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan pada sumber air yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Baku Mutu Air Limbah

Pasal 21
(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Baku Mutu Air Sasaran

Pasal 23
(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air sasaran.
(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.
(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN

Pasal 24
(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
(2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;
b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak kontrol untuk memudahkan;
c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;
d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;
e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah limbah beserta kelengkapannya;
f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium lingkungan yang ditunjuk;
g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat usaha / kegiatannya;
h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.
(3) Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan kewenangannya.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN

Bagian Pertama Pembinaan

Pasal 25
(1) Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(2) Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.
(3) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.
(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 26
(1) Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan sumber pencemaran.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 27
Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :
a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;
b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;
c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh penanggungjawab kegiatan;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
Pasal 28
Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :
a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan ;
b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;
c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta menanggulangi pencemaran air.
(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan memberikan saran dan atau pendapat.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 30
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.
BAB XI
PEMBIAYAAN

Pasal 31
(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 32
Barangsiapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33
Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :
a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;
b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu limbah nasional.
BAB XV
KETENTUAN PEMELIHARAAN

Pasal 34
(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati / Walikota.
(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Banjarmasin Pada tanggal : 15 Maret 2006